Site icon arthanugraha.com

Aptrindo Sesalkan Surat Edaran Jonan Soal Jadwal Operasional Truk

Aptrindo Sesalkan Surat Edaran Jonan Soal Jadwal Operasional Truk

disadur dari bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menyesalkan Surat Edaran No. 22/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dan Penutupan Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran karena melarang truk beroperasi selama 10 hari.

Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua bidang Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), menyatakan perubahan keputusan pemerintah menonaktifkan truk barang selama 10 hari akan mengganggu rantai pasokan. Kyatmaja mengaku heran atas keputusan tersebut karena pada awalnya mengizinkan truk barang beroperasi pada H-1 dan H+1 lebaran.

“Kemarin kalangan logistik sudah lega diizinkan beroperasi pada H-1 dan H+1, karena pada tanggal segitu arus lalu lintas cenderung sepi,” ungkap Kyatmaja kepada Bisnis, Kamis (9/6/2016).

Menurut Kyatmaja, keputusan ini akan membawa dampak buruk terhadap logistik. dengan ditutupnya jalur distribusi selama 10 hari dia mengkhawatirkan stock untuk pembeli akan mudah habis karena barang menjadi langka. Dia menghitung potensi kerugian atas kebijakan tersebut bisa mencapai Rp15 juta untuk tiap satu unit truk.

“Tingga dikali saja jumlah truknya berapa. Kerugian ini belum dihitung dengan buffer stock level, inventory holding cost selama 10 hari,” ungkapnya.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 8 Juni 2016 itu menyebutkan, dimulai pada 1 Juli 2016 yakni H-5 lebaran pada pukul 00.00 WIB s.d. 10 Juli 2016 (H+3) pukul 24.00 WIB kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi.

Larangan tersebut berlaku pada jalan nasional serta jalur wisata dari 14 provinsi yang meliputi; Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Adapun kendaraan yang dilarang beroperasi adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandeng atau truk gandeng, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Larangan itu tidak diberlakukan Jonan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), dan bahan bakar gas (BBG), bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, angkutan motor untuk mudik, dan barang ekspor-impor dari pelabuhan seperti Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Bandara Soekarno-Hatta.

sumber: http://industri.bisnis.com/read/20160609/98/556341/aptrindo-sesalkan-surat-edaran-jonan-soal-jadwal-operasional-truk

Exit mobile version