Site icon arthanugraha.com

Bea & Cukai Umumkan Evaluasi TPS Pekan Depan

Bea & Cukai Umumkan Evaluasi TPS Pekan DepanJAKARTA – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai bakal mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap seluruh fasilitas tempat penimbunan sementara di wilayah pabean pelabuhan terbesar di Indonesia itu pada pekan depan.

 disadur dari ali.web.id

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Fadjar Doni mengatakan ada beberapa tempat penimbunan sementara (TPS) yang sudah mengajukan kembali untuk diaktifkan lagi setelah dibekukan. Namun, menurutnya, pihaknya tetap membekukan TPS tersebut karena belum memenuhi persyaratan.

“KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok akan melakukan asistensi jika dibutuhkan. Terhadap 20 TPS yang diberikan izin TPS di Priok saat ini kami terus melakukan monev [Monitoring dan evaluasi],” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (12/5).

Dengan monitoring dan evaluasi, dia mengharapkan pengusaha TPS di Tanjung Priok selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, dan tidak hanya pada saat pengajuan perizinan atau pembaruan izin.

Fadjar melanjutkan perizinan dan operasional pengelolaan TPS di wilayah Pabean Pelabuhan Tanjung Priok diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

“Monitoring dan evaluasi kegiatan TPS dilakukan agar pengelola TPS memerhatikan ketentuan yang berlaku. Bagi TPS yang melanggar akan kami bekukan izinnya,” tuturnya.

BATAS WAKTU

Pada pertengahan April 2016, KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok telah mencabut dan membekukan izin delapan TPS di wilayah Pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Kedelapan TPS itu adalah Terminal 2 PT Jakarta International Container Terminal (JICT), TPS Berdikari, TPS Jakarta Tank Terminal, TPS Lapangan 22X PT Multi Terminal Indonesia (MTI), TPS Dwipa Manungga Kontena, TPS DKP Pelabuhan Tanjung Priok, TPS Lapangan 226X Pelabuhan Priok, TPD Dharma Kartika Bakti, TPS Pesaka Loka Kirana, TPS Kodja Teramarin, TPS Buana Amanah Karya, dan TPS Lapangan 103 Pelabuhan Tanjung Priok.

Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok memberikan tenggang waktu paling lambat hingga tiga bulan mendatang kepada TPS di wilayah Tanjung Priok yang sudah dibekukan untuk melengkapi dokumen persyaratan maupun sarana dan prasarana sebagaimana tertuang dalam beleid Kementerian Keuangan.

Dalam Permenkeu No.23/PMK.04/2015 disebutkan pengelolaan TPS dan Kawasan Pabean wajib menyiapkan fasilitas pemeriksaan fisik kontainer atau behandle, dilengkapi CCTV dan sistem teknologi informasi yang memadai, adanya pagar pembatas yang jelas antara kegiatan ekspor dan impor, alat pendukung bongkar muat yang memadai serta dokumen persyaratan pendukung perizinan usaha tersebut.

Fadjar mengatakan monitoring  operasional TPS merupakan bagian dalam program penataan TPD di wilayah pabean Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka mendukung program pemerintah mendorong kelancaran arus barang sekaligus memangkas waktu inap barang atau dwelling time di pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut.

sumber: http://www.ali.web.id/web2/news_detail.php?id=745

Exit mobile version