disadur dari batampos.co.id – Kabupaten Kepulauan Anambas hampir 8 tahun dibentuk namun hingga kini belum memiliki pelabuhan bongkar muat barang. Aktifitas bongkar muat barang dilakukan di pelabuhan milik Pelayaran Nasional (Pelni).
Kepala Bidang Perdagangan Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Anambas Suheimi, mengatakan karena tidak memiliki pelabuhan bongkar muat sendiri, maka hal ini memiliki dampak yang nyata bidang perdagangan di Anambas. Pasalnya sering terjadi keterlambatan proses bongkar muat barang.
Keterlambatan bongkar muat itu terjadi ketika ada kapal Pelni sandar di pelabuhan, belum lagi ferry, kapal perintis dan kapal kayu antar pulau. Kalau ada kapal-kapal itu maka kapal barang harus minggir dulu. “Kalau proses bongkar muatnya paling lama dua hari tapi nunggunya bisa sampai dua minggu,” ungkapnya.
Karena ada keterlambatan bongkar muat, maka bisa berdampak pada harga barang di pasaran. Terutama jika ada barang dagangan yang rusak karena terlalu lama didalam kapal. Tentunya pedagang juga akan menaikkan harga barang yang masih bagus untuk menutupi barang yang rusak. “Proses
bongkar muat yang lama juga bisa menyebabkan harga barang naik,” ungkapnya.
Pihaknya berharap Anamabs memiliki pelabuhan bongkar muat sendiri karena akan mempermudah kapal-kapal barang untuk melakukan bongkar muat dan kapal-kapal tersebut bisa langsung melakukan bongkar muat barang tanpa menunggu aktifitas kapal lain selesai. “Jika proses bongkar muat barang lebih cepat maka itu bisa menstabilkan harga barang,” ungkapnya.
Namun saat ini masih menghadapi kendala karena untuk membangun pelabuhan bongkar muat barang membutuhkan lahan strategis yang juga melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Contohnya untuk membangun akses jalan menuju pelabuhan bisa koordinasi dengan Dinas PU, mengenai lahan bisa dengan Bagian Tapem, pembangunan pelabuhan sendiri dengan Dinas Perhubungan dan mengenai koordinasinya harus dengan badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda),” jelasanya.
Diakuinya saat ini belum ditentukan letak pembangunan pelabuhan bongkar muat, sebab lokasi yang hendak dipilih masih menjadi pembahasan semua pihak.
Sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak yang terkait dengan pembangunan pelabuhan dalam menentukan lokasi, namun tentu harus dibuat regulasi aturan yang mengatur secara khusus. Bukan tidak memiliki alasan yang jelas ia katakan demikian dengan adanya Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang larangan membangun di tepi jalan membuat pihaknya sulit menentukan lokasi tersebut. Sementara diketahui daerah Anambas wilayahnya daerah pesisir. “Usulan sudah kita ajukan,
kini kita masih menunggu kebijakan dari pihak yang berkompeten,” ungkapnya.
Selain tidak memiliki pelabuhan bongkar muat barang, Pemda saat ini juga belum memiliki gudang logistik daerah. Hal ini juga menambah sulitnya pemerintah daerah mengatasi persediaan sembako pada musim-musin tertentu.
Gudang logistik daerah yang sebelumnya sudah dibangun di Tanjung momong Tarempa pada tahun 2015 lalu juga tidak selesai. Sehingga sekarang ini pedagang menggunakan gudang perorangan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha besar. Sebelumnya, Pembangunan gudang logistik daerah yang ada di Tanjung Momomg Tarempa diprediksi mengalami kerugian penuh atau total lost. Pasalnya pembangunan gudang yang baru selesai sekitar 8,7 persen itu diperkirakan tidak bisa dimanfaatkan.
“Kalau tidak dilanjutkan lagi pembangunannya itu berarti bangunan itu tidak bisa difungsikan, dan tidak ada gunanya dibangun,” ungkap salah seorang warga Tarempa Ardi Jumat (13/5) siang.
Menurutnya pemerintah harus tetap melanjutkan pembangunan itu supaya gudang pemerintah sendiri memiliki gudang logistik daerah yang bisa membantu menyimpan stok sembako agar bisa mengontrol harga barang di Anambas khususnya di Tarempa.
“Ini sudah mendekati puasa dan tidak lama lagi juga lebaran tiba, biasanya pada saat-saat yang seperti ini akan ada lonjakan harga barang dengan alasan barang langka,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Kepulauan Anambas Linda Maryati, sebelumnya mengatakan bahwasanya pihaknya tidak bisa melanjutkan pembangunan gudang itu. Pasalnya terhalang dengan terbitnya perda No 4 tahun 2015 tentang bangunan gedung.
“Di sepanjang jalan menuju Tanjung Momong tidak boleh dibangun, maka jika mau dilanjutkan, gudang harus dibangun ditempat lain yang lokasinya dekat dengan pelabuhan,” ungkap Linda kepada wartawan. (sya/bpos)
http://batampos.co.id/2016/05/18/belum-miliki-pelabuhan-bongkar-muat-dan-gudang-logistik-sulit-menekan-harga-di-anambas/