disadur dari theglobejournal.com
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Kamis (30/6/2016) mensomasi PT.TIKI Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Somasi ini dilakukan karena perusaaan kurir nasional tersebut tidak amanah dalam pengiriman barang milik masyarakat Aceh.
“PT.JNE tidak menjalankan tugasnya dengan amanah. Kiriman dokumen mobil klien kami yang diamanahkan untuk dikirim dari Jakarta ke Banda Aceh pada tanggal 31 Mei 2016 dengan nomor resi CKG6N00460384416 justru dihilangkan oleh pihak JNE,” kata Direktur Eksekutif YARA, Safaruddin SH, kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis.
Dikatakan Safaruddin, selaku kuasa hukum dari Hasan Basri, masyarakat Aceh yang menjadi korban buruknya pelayanan JNE, pihaknya menuntut pertanggungjawaban JNE atas kerugian yang dialami korban.
“Klien kami mengalami kerugian materil Rp.188 juta. Angka ini setara harga mobil yang sebenarnya sudah laku terjual dan tinggal menunggu pengiriman dokumen. Eh, JNE malah menghilangkan dokumen ini,” kata Safaruddin.
“Dokumen ini tidak bisa dinilai hanya sebagai lembaran kertas, tapi dia harus dinilai setara harga mobil. Mobil tanpa dokumen sama sekali tidak berguna, apalagi kalau sampai dicap mobil bodong. Ini jelas sangat bahaya,” katanya.
Safaruddin yang juga Ketua Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Aceh menambahkan, kerugian lainnya termasuk kerugian immaterial mencapai Rp. 1 miliar lebih.
“Setelah dokumen dihilangkan oleh JNE klien kami berada di bawah tekanan, nama baiknya tercemar karena dianggap menjual mobil tidak berdokumen serta harus membatalkan transaksi. Ini kan sama saja JNE membunuh pengusaha kecil”, katanya.
“Dalam hal ini kami mendesak PT. JNE untuk bertanggungjawab penuh atas kerugian klien kami. Ini adalah pelayanan publik dan perusahaan ekspedisi harus mengutamakan hak-hak konsumen. Jangan hanya memikirkan keuntungan finansial untuk
perusahaan semata,” tambah Safaruddin.
Ditambahkannya, sebelum somasi diajukan, YARA sudah pernah melakukan mediasi ke pihak managemen JNE di Jakarta, tapi hasilnya mengecewakan.
“Kalau JNE tetap mengabaikan tuntutan ini, kami mempertimbangkan menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan agar pemerintah mencabut izin operasional JNE agar tidak memakan korban lain yang lebih banyak.
sumber: http://theglobejournal.com/Cities/dokumen-hilang-yara-somasi-tiki-jne-rp-118-milyar/index.php