Site icon arthanugraha.com

Industri Penerbangan Diimbau Manfaatkan Pusat Logistik Berikat

Industri Penerbangan Diimbau Manfaatkan Pusat Logistik Berikat

disadur dari bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menilai fasilitas Pusat Logistik Berikat atau PLB sangat tepat dimanfaatkan oleh industri pesawat terbang nasional dalam khususnya Maintenance Repair Overhoul.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Drektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan berbagai kemudahan yang diberkan oleh Bea Cukai dalam fasilitas PLB seperti fleksibilitas status kepemilikan barang, jangka waktu penimbunan, kecepatan pemasukan dan pengeluaran barang dengan sistem online, diyakini dapat memberikan dorongan terhadap percepatan peningkatan industri MRO nasional.

Dia menjelaskan khusus industri penerbangan, pada tahap awal Bea Cukai akan memberikan fasilitas PLB kepada PT GMF Aero Asia, sebagai salah satu industri MRO terbesar di dalam negeri. Apabila fasilitas ini berhasil dimanfaatkan, maka fasilitas ini juga akan diberikan kepada industri MRO lainnya.

“Pemberian fasilitas PLB oleh Bea Cukai kepada MRO nasional sejalan dengan pertumbuhan industri pesawat terbang di Indonesia yang semakin meningkat. Meningkatnya jumlah pesawat terbang tentu harus dibarengi dengan peningkatan industri MRO nasional, oleh sebab itu Bea Cukai fasilitasi industri ini,” ujarnya, Minggu (12/6/2016).

Deni juga mengatakan saat ini banyak perusahaan pemasok di luar negeri yang juga telah menyatakan ketertarikannya dalam memanfaatkan fasilitas PLB, diantaranya pemasok barang keperluan industri migas seperti Caterpilar dan Sclhumberger, pemasok bahan baku susu seperti Fonterra New Zaeland, serta beberapa perusahaan pemasok lainnya.

Seperti diketahui, PLB merupakan gudang multifungsi yang ditawarkan oleh Bea Cukai dan masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid dua yang dikeluarkan pemerintah.

PLB sebagai salah satu solusi yang diberikan Bea Cukai dalam menekan ongkos logistik nasional menawarkan banyak kemudahan bagi industri nasional, di antaranya kemudahan fiskal berupa penundaan pembayaran bea masuk dan pajak impor serta kemudahan prosedural ekspor dan impor lainnya.

Sejak diluncurkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Maret 2016, sudah belasan perusahaan dari berbagai bidang industri yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

sumber: http://surabaya.bisnis.com/read/20160612/8/89407/url

Exit mobile version