Site icon arthanugraha.com

Mengenal Pengiriman Barang via Cargo Udara

Salah satu metode pemindahan barang dalam logistik adalah pengiriman barang via udara. Dalam tulisan ini saya akan mengenalkan mengenai pengiriman barang via cargo udara.

Pengertian kargo menurut Suharto Abdul Majid & Eko Probo D. Warpani (2009:95) kargo adalah semua barang yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut(kapal) atau darat (Truk Kontainer) untuk diperdagangkan, baik antar wilayah atau kota di dalam negeri maupun antar negara(internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.

sedangkan IATA(2005:50) mendefinisikan kargo adalah semua barang yang diangkut atau yang akan diangkut dengan pesawat udara dengan menggunakan airway bill / SMU(Surat Muatan Udara) tetapi tidak termasuk pos atau barang lain yang dimuat dalam perjanjian konvensi pos internasional dan bagasi yang disertai tiket penumpang atau check baggage.

Jenis-jenis Kargo yang bisa diproses melalui cargo udara

Secara umum ada tiga jenis kargo yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. General Cargo
    General cargo adalah kargo atau barang yang pada umumnya memiliki sifat yang tidak membahayakan, tidak mudah rusak, busuk atau mati, barang yang tidak memerlukan penanganan khusus, persyaratan pengangkutan memenuhi ketentuan yang berlaku, serta ukuran dan beratnya dapat ditampung ke dalam ruangan (compartement) pesawat udara, sehingga barang-barang tersebut dapat diberangkatkan seperti garmen, spare part, elektronik.
  2. Special Cargo
    Special cargo adalah kargo atau barang-barang yang memerlukan penanganan khusus baik dalam penerimaan, penyampaian atau pengangkutan. Yang dikategorikan special cargo antara lain:
    • Live Animal (AVI)
      adalah special cargo berupa hewan-hewan hidup yang dikirim melalui pesawat udara seperti anak ayam, kuda, kambing, ikan, dll.
    • Human Remain ( HUM )
      adalah special cargo berupa mayat manusia. HUM, yang dibagi menjadi dua yaitu :
      • Uncremated in coffin adalah mayat yang masih berbentuk jasad yang diangkut dengan menggunakan peti jenazah.
      • Cremated yaitu jenazah yang sudah berupa abu ( ashes ) dan biasanya dikirimkan dengan menggunakan kotak guci atau kotak kayu.
    • Perishable goods ( PER )
      adalah barang – barang kargo yang mudah sekali rusak, hancur, atau busuk, seperti buah-buahan, sayuran, daging, bunga, ikan dan bibit tanaman.
    • Valuable goods ( VAL )
      adalah barang-barang yang memiliki nilai yang tinggi atau barang-barang berharga seperti emas, intan, berlian, cek, platina, dll.
    • Strongly smelling goods
      yaitu barang yang memiliki bau yang sangat menyengat seperti durian, minyak wangi, minyak kayu putih.
    • Live Human Organ ( LHO )
      adalah barang – barang yang berupa organ tubuh manusia yang masih berfungsi seperti bola mata, ginjal, hati.
    • Diplomatic Pouch (DIP)
      yaitu barang-barang kiriman diplomatik.
  1. Dangerous goods ( DG )
    Dangerous goods adalah kargo atau barang-barang yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan, dan keselamatan penerbangan.
    Dangerous goods dibagi menjadi sembilan kelas, antara lain:
    • Exsplosive goods ( REX ) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.
    • Gasses ( RPG ) adalah barang – barang yang mudah menguap seperti Butane, Hydrogen, Propane.
    • Flammable liquids ( RFL ) adalah barang -barang yang barsifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes.
    • Flammable Solids ( RFS ) adalah barang – barang zat padat dan mudah terbakarseperti Matches ( Korek api )
    • Oxidizing Substances ( ROX ) & Organic peroxide adalah barang – barang yang mudahmenguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk seperti Calcium chlorate, ammonium nitrate.
    • Toxic ( RPB ) & Infectious Substances ( RIS ) adalah barang -barang yang mengandung racunseperti sianida,pestisida, virus hidup,bakteri hidup, virus HIV.
    • Radioactive Material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan dan beberapa jenis kargo.
    • Corrosives ( RCM ) adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai danmerkuri.
    • Miscellaneous Dangerous goods ( RMD ) adalah barang-barang lain yang dianggapberbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda udara seperti magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik dan lain-lain.

[vc_row][vc_column width=”1/3″]

General Cargo

[/vc_column][vc_column width=”1/3″]

Sayuran segar contoh special cargo

[/vc_column][vc_column width=”1/3″]

Contoh DG Cargo

[/vc_column][/vc_row]

Pengiriman barang via cargo udara atau transportasi udara di dalam dunia logistik berkembang dengan pesat, hal ini disebabkan karena moda transpotasi udara mempunyai kelebihan dibandingkan dengan moda transportasi lain.

Kelebihan dari pengiriman barang via cargo udara antara lain:

Tetapi di sisi lain, penggunaan transportasi udara juga mempunyai keterbatasan sebagai berikut:

Daya angkut pesawat dinyatakan dalam satuan berat(ton) sedangkan volume dinyatakan dalam m3(meterkubik).

Ketersediaan layanan angkutan udara antara lokasi satu dengan yang lain tidak selalu sama. beberapa faktor antara lain kargo dan fasilitas kebandarudaraan. Pesawat berkapasitas besar mampu mengangkut banyak barang, akan tetapi harus didukung oleh fasilitas bandar udara.

Di dalam sistem pengangkutan udara dikenal air hubs dan spoke. Hubs sebagai tempat simpul konsolidasi kargo, sedangkan spoke sebagai titik pengumpul(feeder). Hub terletak pada posisi yang strategis, berada dalam rute internasional berjarak jauh, serta melayani pesawat berbadan lebar sehingga ongkos pengangkutan lebih efisien.

Dari aspek penggunaan armada atau pesawat, biasanya yang digunakan adalah pesawat-pesawat lama yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut penumpang dan dialihfungsikan menjadi pesawat kargo. Meski ada juga perusahaan jasa kargo udara yang menggunakan pesawat baru untuk menjalankan operasional pengiriman udaranya. Penggunaan pesawat penumpang sebagai armada untuk kargo udara berkaitan dengan load cargo. Di dalam bisnis transportasi udara, seringkali didapati kursi kosong penumpang, dengan pertimbangan bisnis, maka kapasitas kursi kosong tersebut di pakai untuk kargo udara.

Tiga Hal Yang Harus Diperhatikan Ketika Melakukan Proses Pengiriman Kargo Udara

Berikut ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan proses pengiriman kargo udara.

  1.  Menentukan Berat Kargo
    Yang pertama adalah penentuan berat kargo. Metode untuk menentukan berat barang kiriman kargo udara didasarkan pada dua cara perhitungan yaitu :
    • Berdasarkan Volume Barang
      Perhitungan berat untuk barang-barang yang berukuran besar tetapi memiliki berat yang ringan, akan dihitung berdasarkan volumenya dengan rumus :
      (Panjang x Lebar x Tinggi)/ 6000 = Volume
    • Berat Asli (Actual Weight)
      Perhitungan berat berdasarkan angka yang tertera pada timbangan. Hasil dari kedua pengukuran diatas akan diperhitungkan mana yang lebih besar.
  2. Pengisian Airwaybill
    Proses yang kedua adalah pengisian Airwaybill atau STTP (Surat Tanda Terima Pengiriman). Pengisian airwaybill dapat dilakukan oleh petugas kurir cargo dengan lengkap dan jelas. Airwaybill atau STTP sebelum dibawa bersama dengan Shipment (Barang Kiriman) harus ditandatangani oleh Shipper (Pengirim) dan kurir akan memberikan lampiran sebagai tanda bukti pengiriman.
  3. Kemasan (Packaging)
    Hal lain yang harus diperhatikan adalah masalah packing. Packing dalam muatan kargo udara dikenal dengan ULD (Unit Load Device) atau  peti kargo. Peti kargo ini didesain tidak sembarangan karena dipresisikan dengan ruangan kargo pesawat untuk memudahkan petugas dalam menghitung weight and balance pesawat. Peti kargo terdiri dari dua jenis, yaitu container yang terbuat dari aluminium dan pallet yang terbuka, biasanya hanya diikat dengan net atau jaring.
    Dalam hal ini IATA telah memberikan kode untuk ULD pesawat agar memudahkan dalam proses handling maupun tracing. Untuk identifikasi ULD dapat dilihat dari nomor ULD yang tertera pada pallet ataupun container contoh nya adalah : ABC 12345 XZ
    A : ULD category
    B : Base dimension (ukuran alas )
    C : Conture
    12345 : Registration Number
    XZ : Owner ( pemilik )Didalam ULD terdapat kategory dan huruf awal pada nomor ULD menandakan jenis ULD tersebut sebagai contoh A : certified aircraft container , P : certified aircraft pallet , R : thermal certified aircraft container , D : non-certified aircraft container , U : non-structural / igloo. Dan base dimension adalah ukuran alas dan memakai satuan inci base dimension contoh base dimesion dilambangkan dengan : 2 or B = 88inch x 108 inch .
    ULD sangat penting karena untuk menjaga keseimbangan pesawat supaya pesawat bisa terbang dengan seimbang dan selamat .
    Untuk kode ULD cargo udara lebih lanjut dapat anda baca di http://vrr-aviation.com/uld-info/uld-id-code/
Exit mobile version