Site icon arthanugraha.com

paket kebijakan ekonomi jilid 9 sektor logistik

Hari rabu , 27 Januari 2016, pemerintahan Jokowi-JK mengeluarkan kebijakan yang berkaitan tentang ekonomi yang dipublikasikan sebagai paket kebijakan ekonomi jilid 9

paket kebijakan ekonomi jilid 9Salah satu paket kebijakan ekonomi yang kesembilan ini mengatur mengenai sektor logistik. Ada lima jenis usaha yang akan dilakukan deregulasi, seperti yang dipublikasikan di halaman website milik sekretariat kabinet.

yang pertama adalah Pengembangan Usaha Jasa Penyelenggaraan Pos Komersial, fokusnya adalah mengenai pengaturan besaran tarif. Seperti yang diketahui ada tumpang tindih antaraPeraturan Menteri  Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 mengenai besaran tarif jasa pos komersial harus lebih tinggi dari tarif layanan pos universal yang ditetapkan pemerintah.

yang kedua, Penyatuan Pembayaran Jasa-jasa Kepelabuhanan Secara Elektronik (Single Billing). Pemerintah akan menyatukan pembayaran jasa-jasa kepelabuhanan secara elektronik (single billing) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengoperasikan pelabuhan. Hal Ini sebagai penegasan pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi BUMN.

yang ketiga, Sinergi BUMN Membangun Agregator/Konsolidator Ekspor Produk UKM, Geographical Inidications, dan Ekonomi Kreatif. pemerintah ingin membuka peluang lebih besar kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).Badan Usaha Milik Negara akan bertindak sebagai agregator / konsolidator ekspor hingga ke tingkat eceran.

yang keempat,  Sistem Pelayanan Terpadu Kepelabuhan Secara Elektronik. Efektivitas Portal Indonesia National Single Window (INSW) dalam rangka penyelesaian dokumen kepabeanan belum didukung oleh sistem informasi pergerakan barang di pelabuhan yang terintegrasi (inaportnet), seperti yard planning system, kepabeanan, delivery order, trucking company, hingga billing system. perlu pengembangan-pengembangan port system menjadi inaportnet yang terintegrasi ke dalam INSW

dan yang kelima, Penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi. Pembayaran beberapa kegiatan logistik seperti transportasi laut dan pergudangan masih menggunakan tarif dalam bentuk mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan besaran kurs yang ditentukan oleh masing-masing pemberi jasa (tidak ada acuan kurs). diperlukan kepastian tarif dalam bentuk mata uang rupiah dengan merevisi Instruksi Menteri Perhubungan nomor 3 tahun 2014.

Kelima jenis usaha inilah yang akan menjadi fokus dalam peningkatan perekonomian Indonesia. Sebagai pelaku usaha tentu kita masih melihat bahwa masih banyak regulasi yang saling tumpang tindih ataupun adanya regulasi yang tidak terimplementasikan dengan baik. Dengan adanya kebijakan ekonomi ini, tentu kita berharap bahwa pemerintah akan fokus dan berusaha secepat mungkin agar kebijakan ekonomi ini bisa tercapai. Sehingga efektifitas dan efisiensi di dalam pengelolaan usaha bisa tercapai yang ujung-ujungnya adalah peningkatan ekonomi Indonesia

 

Exit mobile version