Site icon arthanugraha.com

Tempat Penimbunan Sementara, Bea dan Cukai Diminta Gelar Evaluasi 3 Bulanan

disadur dari customjakarta.com

Jakarta – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mengusulkan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan fasilitas tempat penimbunan sementara peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan tiap tiga bulan sekali.

Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarde Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil karim mengaakan pengawasan dan evaluasi fasilitas tempat penimbunan sementara (TPS) itu guna memastikan fasilitas memenuhi persyaratan yang sudah diamanatkan perundang-undangan. TPS diatur dalam Peraturan menteri Keuangan (PMK) 23/2015 tentang TPS dan Kawasan Pabean dan Permenhub No.117/2015 tentang Baras Waktu Penimbunan Peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

 

“Fungsi TPS selain menopang kelancaran arus barang impor di pelabuhan juga mencakup aspek keamanan barang Impor di pelabuhan juga mencakup aspek keamanan barang impor saat proses relokasi atau overbrengen dari terminal asal ke lokasi penimbunan di TPS tujuan,” ujarnya, Sabtu (21/5)

Adil menegaskan fasilitas TPS juga harus terintegrasi dengan sistem teknologi informasi di terminal peti kemas pelabuhan serta Bea dan Cukai.

sumber: http://www.customsjakarta.com/?plh=berita&mode=view&idberita=1278

Exit mobile version