Pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak pada bulan februari 2017 ini adalah Pemilihan serentak pertama yang dilakukan oleh negara Indonesia. Dipilihnya waktu penyelenggaraan serentak diharapkan dapat memangkas biaya politik yang tinggi baik dari partai pendukung maupun yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tentu terobosan ini harus didukung oleh kita sebagai warga negara Indonesia.
Ada 101 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah yang direncanakan akan diadakan pada tanggal 15 Februari 2017 yang terdiri dari 7 provinsi, 76 Kabupaten dan 18 Kota. Berikut adalah daftar propinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak:
Provinsi (7):
1. Aceh
2. Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat
76 kabupaten dan 18 kota
Kabupaten (76):
1. Mesuji
2. Lampung Barat
3. Tulang Bawang
4. Bekasi
5. Banjarnegara
6. Batang
7. Jepara
8. Pati
9. Cilacap
10. Brebes
11. Kulonprogo
12. Buleleng
13. Flores Timur
14. Lembata
15. Landak
16. Barito Selatan
17. Kotawaringin Barat
18. Hulu Sungai Utara
19. Barito Kuala
20. Banggai Kepulauan
21. Buol
22. Bolaang Mongondow
23. Kepulauan Sangihe
24. Takalar
25. Bombana
26. Kolaka Utara
27. Buton
28. Boalemo
29. Muna Barat
30. Buton Tengah
31. Buton Selatan
32. Seram Bagian Barat
33. Buru
34. Maluku Tenggara Barat
35. Maluku Tengah
36. Pulau Morotai
37. Halmahera Tengah
38. Nduga
39. Lanny Jaya
40. Sarmi
41. Mappi
42. Tolikara
43. Kepulauan Yapen
44. Jayapura
45. Intan Jaya
46. Puncak Jaya
47. Dogiyai
48. Tambrauw
49. Maybrat
50. Sorong
51. Aceh Besar
52. Aceh Utara
53. Aceh Timur
54. Aceh Jaya
55. Bener Meriah
56. Pidie
57. Simeulue
58. Aceh Singkil
59. Bireun
60. Aceh Barat Daya
61. Aceh Tenggara
62. Gayo Lues
63. Aceh Barat
64. Nagan Raya
65. Aceh Tengah
66. Aceh Tamiang
67. Tapanuli Tengah
68. Kepulauan Mentawai
69. Kampar
70. Muaro Jambi
71. Sarolangun
72. Tebo
73. Musi Banyuasin
74. Bengkulu Tengah
75. Tulang Bawang Barat
76. Pringsewu
Kota (18):
1. Banda Aceh
2. Lhokseumawe
3. Langsa
4. Sabang
5. Tebing Tinggi
6. Payakumbuh
7. Pekanbaru
8. Cimahi
9. Tasikmalaya
10. Salatiga
11. Yogyakarta
12. Batu
13. Kupang
14. Singkawang
15. Kendari
16. Ambon
17. Jayapura
18. Sorong
Selain memangkas biaya politik, Pilkada serentak ini sebetulnya juga bisa membawa implikasi lain misalnya menumpuknya kasus sengketa Pilkada karena banyaknya daerah yang mengajukan permasalahan sengketa pilkada, serta hal lain adalah mengenai pengawasaan penyelenggaraan pilkada mulai dari kampanye hingga hari H penyelenggaraan Pilkada.
Beruntung kita berada di era teknologi khususnya internet yang sudah berkembang. Dengan adanya internet, maka fungsi pengawasan dapat dipermudah. Semisal pada masa Pemilu untuk DPR, DPRD I dan DPRD II serta pemilihan Presiden RI, sudah banyak yang memanfaatkan media foto, untuk mengambil gambar hasil perhitungan serta dan ada beberapa website yang memberikan fasilitas untuk bisa memasukkan angka perolehan suara yang dapat dijadikan referensi jika ada sengketa jumlah suara. Selain itu, untuk fungsi pengawasan juga dapat menggunakan youtube sebagai media video. Memang sudah ada beberapa departemen, pemerintah daerah serta lembaga negara lainnya yang memanfaatkan Youtube sebagai saluran untuk menyampaikan konten video secara formal. Begitu juga untuk fungsi pemantauan dan pengawasan dapat menggunakan youtube sebagai medianya.
Dua fasilitas yang dapat dipakai antara lain fungsi live streaming yang dapat digunakan untuk menyampaikan video secara langsung, sehingga semua proses dapat dilihat secara langsung. Fungsi kedua yaitu dengan cara mengupload video setelah kegiatan Pilkada selesai.