Sebenarnya banyak sertifikasi profesi pekerja logistik yang ditawarkan oleh berbagai lembaga seperti misalnya dari Sembada Pratama, dari Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), ataupun sertifikasi-sertifikasi lain dari luar negeri.
Pemerintahpun berkeinginan kuat untuk memberikan sertifikasi terhadap pekerja logistik.
sertifikasi yang diberikan tentunya harus mempunyai landasan yang kuat akan penguasaan sesuai bidangnya. bisa juga diberikan sertifikasi terhadap satu scope pada bisnis logistik misalnya warehouse management, dengan demikian profesionalitasnya juga bisa terukur berdasarkan scope yang dikuasainya.
selain itu juga yang masih disorot adalah tingginya biaya untuk mendapatkan sertifikat tersebut yang masih menjadi kendala bagi sebagian pekerja logistik.
Kontradiksi dengan sertifikasi logistik ini adalah apakah menjadi jaminan keunggulan seorang pekerja logistik ketika memiliki sertifikasi? Apakah perlu ada aturan pengalaman kerja pada saat pengambilan sertifikasi, karena banyak pula pekerja logistik yang bekerja puluhan tahun di bidang logistik yang tentunya mempunyai pengalaman yang dapat dihandalkan daripada pekerja bersertifikasi yang baru lulus.
Masih banyak pekerjaan rumah tentunya, dan hal ini harus cepat kita bereskan, mengingat ketika sistem perdagangan bebas diterapkan, maka pekerja lokal harus mempunyai daya saing terhadap pekerja pendatang.