disadur dari metrotvnews.com
Metrotvnews.com, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memprotes larangan truk yang melintasi jalan raya menjelang libur Lebaran.
Sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) SE 22 No 2016 mengenai larangan pengoperasian angkutan barang, larangan truk melintas jalan menjadi H-5 hingga H+3 atau 10 hari terhitung sejak 1 Juni sampai dengan 10 Juni.
Wakil Ketua Aptrindo bidang Logistik dan Distribusi, Kyatmaja Lookman mengatakan, hal ini merupakan sebuah kemunduran karena urat nadi perekonomian ditutup untuk waktu yang lama. Pemerintah khususnya Kemenhub, lanjut dia, seyogyanya tahu larangan truk dan akibat-akibat yang ditimbulkannya.
“Pelabuhan, pabrik, distributor, perkebunan, dan semua sektor ekonomi akan menjadi mandek. Di tengah semakin sengitnya persaingan global kita malah melarang aktivitas ekonomi berjalan,” kata dia kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Dirinya menambahkan, ketika urat nadi ekonomi itu dihentikan maka beberapa hal akan terjadi. Pertama, capital cost akan naik. Pabrik yang telah menginvestasikan triliunan rupiah, misalnya tidak bisa beroperasi sehinggastock levelnya harus dinaikkan untuk mengkover 10 hari akibatnya storage cost, inventory holding cost, inventory cost, serta cost lain yang ada di dalamnya juga naik.
“Kemudian risiko juga meningkat dan kelangkaan stock sangat mungkin terjadi. Kemudian kita masih bertanya kenapa harga-harga barang naik ya menjelang Lebaran? Awalnya kita cukup lega ketika di draf SE ini diperbolehkan melintas H-1 sampai H+1 ketika jalanan sepi. Dengan diperbolehkan melintas di hari ini kita tidak perlu menyediakan stok selama 10 hari melainkan hanya empat hari saja,” jelasnya.
Kurangi Angka Kecelakaan
Pelarangan ini, lanjut dia, memang bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan selama libur Lebaran. Namun nyatanya tidak adanya truk yang melintas bukan menghilangkan terjadinya kecelakaan. Sebab, kecelakaan justru banyak terjadi karena pengendara yang tak terbiasa menempuh jarak jauh.
“Pengendara-pengendara baru ini lah yang kadang berkontribusi ke kecelakaan selama Lebaran. Jarang atau tidak pernah mengendarai sepeda motor atau mobil jarak jauh akibatnya kecelakaan. Pemerintah seyogyanya terus menerus memberikan edukasi dan meingkatkan kenyamanan berkendara dengan menyiapkan lebih banyak lagi rest area-rest area selama Lebaran,” ujarnya.
Di dalam SE ini ada beberapa tipe kendaraan yang dikecualikan seperti truk dengan sumbu 2, artinya seperti kendaraan jenis Colt Diesel Engkel, Colt Diesel Double dan Fuso masih diizinkan melintas. Selain itu, barang ekspor dan impor pelabuhan yang diangkut oleh truk trailer yang notabene sumbunya lebih dari dua boleh melintas.
“Dalam prakteknya oleh para aparat penegak hukum semua jenis truk itu dilarang melintas. Kita harap ada sosialisasi dari Kemenhub khususnya ke aparat penegak hukum akan hal ini. Karena di beberapa wilayah trailer ekspor-impor tidak boleh melintas kecuali bayar dispensasi. Kemudian kurangnya pengetahuan tentang sumbu truk sehingga truk sumbu 2 tetap dipermasalahkan,” lanjut dia.
Selain itu, dirinya mendesak agar cepat dipetakan jalur distribusi logistik pada saat Lebaran di tahun berikutnya. Dengan adanya jalur ini, mobil, motor, dan truk bisa melintasi jalurnya masing-masing sehingga tidak ada lagi larangan truk untuk beroperasi, harga-harga juga diharapkan tidak perlu naik menjelang Lebaran.
“Seperti di pelarangan akhir tahun kemarin, mendengar kata larangan saja bawang jadi naik. Lebih baik biarkan melintas toh siapa yang kerja? Lagipula libur adalah hak pribadi masing-masing demikian juga kerja,” pungkas Kyatmaja.
sumber: http://ramadan.metrotvnews.com/news-ramadan/ybD14VPk-aptrindo-protes-pelarangan-truk-jelang-libur-lebaran