disadur dari pelitaonline.id
Jakarta, Pelitaonline.id – Kebanyakan penjualan untuk kawasan industri di kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya masih didominasi oleh sektor logistik dan otomotif sehingga diharapkan penjualan tersebut dapat juga meluas untuk sektor lainnya.
“Secara umum, 62 persen dari total penjualan kuartal ini (kuartal I/2016) dilakukan oleh pelaku sektor logistik dan otomotif,” kata Associate Director Colliers International Indonesia (konsultan properti) Ferry Salanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, penjualan lahan kawasan industri kuartal I/2016 mencapai 19,39 hektare, atau hanya 6 persen dari keseluruhan penjualan pada tahun 2015 lalu.
Sementara harga lahan kawasan industri dilaporkan mengalami peningkatan di dua kawasan industri utama di daerah Serang, Banten, sebagai hasil penjualan yang bagus yang tercatat dilakukan pada 2015.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah memverifikasi 40 kawasan industri yang rencananya akan mendapatkan fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) tahap kedua.
“Ada 40 kawasan industri yang sedang diverifikasi oleh kami, sedang dibicarakan juga dengan pemerintah daerah soal pemenuhan kriteria agar masuk KLIK tahap II,” kata Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea dalam dialog di Jakarta, Selasa (3/5).
Tamba menjelaskan, dari total 74 kawasan industri seluas 36.295 hektare yang terdaftar di Himpunan Kawasan Industri (HKI), ada 54 kawasan industri yang direkomendasikan untuk mendapat fasilitas KLIK dari BKPM.
Dari 54 kawasan industri yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah, 14 diantaranya telah ditetapkan mendapat fasilitas KLIK pada 2015 lalu.
“Ada pun dari 40 kawasan industri itu, tiga diantaranya sudah memenuhi verifikasi lebih lanjut, tujuh diantaranya masih perlu dukungan gubernur setempat, dan 22 lainnya yang merupakan rekomendasi gubernur masih perlu ditindaklanjuti bupati/walikota,” katanya.
Menurut Tamba, ada sejumlah kriteria bagi kawasan industri yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut, diantaranya kelengkapan perizinan berupa izin prinsip penanaman modal atau izin usaha kawasan industri, Amdal kawasan industri, ketersediaan lahan, tata tertib kawasan industri serta pengelola kawasan industri.(an)
sumber: http://pelitaonline.id/content/kebanyakan-penjualan-kawasan-industri-untuk-logistik-otomotif