disadur dari galamedianews.com
Setiap menjelang momen hari-hari besar termasuk Idul Fitri, harga-harga kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) di Indonesia melambung tinggi. Kondisi tersebut sangat memberatkan masyarakat untuk mendapatkan kepokmas. Operasi Pasar Murah (OPM) yang banyak dilakukan pemerintah kenyataannya tidak berimbas terhadap pengendalian harga di pasaran.
Penyebab tingginya harga kepokmas salah satunya disebabkan terlalu panjangnya sistem dan mata rantai distribusi serta logistik. Panjangnya mata rantai itu sepertinya menjadi peluang bagi sekelompok pihak untuk menguasai pasar alias kartel.
“Tidak tertutup kemungkinan panjangnya mata rantai distribusi dan logistik serta tidak optimalnya tata niaga dapat menjadi salah satu penyebab munculnya kartel di Indonesia,” tandas Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Dr. Sukarmi, S.H., MH, Minggu (24/6/2016).
Tingginya harga-harga kepokmas tersebut diduga kuat karena banyaknya kartel yang menguasai komoditas di Indonesia. Ia menconothkan, komoditas yang dikuasai adalah daging dan ban. Sehingga harga-harga di pasaran ditentukan atau dikendalikan oleh kartel.
“Praktek kartelisasi sangat merugikan masyarakat. Sebagai contoh, ucap dia, sistem kartel daging ayam. Dikatakan, harga jual pada level peternak sangat murah. Namun, harga pasar tinggi,” ungkapnya.
Menurutnya, pada daging ayam, kartel-kartel itu menguasai pendistribusiannya. Bahkan, sangat mungkin, mereka pula yang mengatur harga jual pada level pasar. Itu karena, sangat mungkin kartel-kartel itu menguasai penjualan pakan, yang harganya mahal karena mayoritas produk impor.
“Kartel di Indonesia difasilitasi kelompok. Karenanya, kartel dapat berupa sebuah organisasi, lembaga, wadah, atau perhimpunan. Informasinya, mereka rutin melakukan pertemuan,” ucapnya.
Pemerintah secara tegas meminta adanya langkah-langkah kongkret berkenaan dengan kartel. Terdapat sanksi bagi kelompok-kelompok yang terbukti melakukan kartelisasi, yakni pembubaran dan denda senilai Rp 25 miliar.
“Berkenaan dengan sanksi denda, pihaknya mengajukan usul kepada pemerintah untuk mengamandemen pasal tentang sanksi denda bagi praktik kartel. Pasalnya, nilai denda Rp 25 miliar jauh lebih kecil daripada keuntungan kartel-kartel itu nilainya bisa mencapai triliunan rupiah. Untuk menegakkan peraturan, perlu ada sinergitas seluruh pihak untuk menyikapi permasalahan ini. Kami pun berharap pemerintah lebih intens lagi melakukan pengawasan,” tandasnya.
sumber: http://www.galamedianews.com/bandung-raya/97766/tingginya-harga-kepokmas-akibat-mata-panjangnya-mata-rantai-distribusi-dan-logistik.html