Menyambut hari buruh sedunia yang jatuh pada tanggal satu mei yang dikenal dengan nama MAY DAY, ada satu agenda besar yang masih belum terselesaikan mengenai masalah perburuhan Indonesia, yaitu tentang sistem kontrak dan outsourcing.
Pada MAY DAY tahun lalu, Aliansi Buruh berhasil menggagalkan revisi UU No. 13 tahun 2003.
Revisi yang dilakukan pada saat itu sengat tidak memihak buruh . salah satunya adalah perluasan sistem kontrak dan outsourcing tidak hanya pada pekerjaan non inti saja, tetapi pada semua bidang pekerjaan, bahkan masa kontrak juga diperpanjang dari dua tahun menjadi lima tahun. Tentu saja hal ini sangat merugikan kaum buruh. Karena dengan sistem kontrak, hak-hak normatif buruh akan hilang dan buruh pun tidak mempunyai nilai tawar terhadap pengusaha.
Sementara pengusaha juga menuntut fleksibilitas tenaga kerja, yang ujung-ujungnya adalah efisiensi.
Wow…
Hidup di era neoliberalisme saat ini memang harus mendewakan yang namanya efisiensi dan efektifitas, tetapi jangan sampai tidak memanusiakan manusia.
Permasalahan ini bagi pemerintah ada sisi untung maupun rugi. Pemerintah akan diuntungkan karena bisa mengulur waktu penetapan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tetapi kerugiannya adalah bisa-bisa investasi tidak diperoleh.
Semoga pertemuan antara buruh, pengusaha dengan fasilitator pemerintah dapat menemukan titik temu tanpa ada yang dikorbankan.
HIDUP BURUH….
BURUH BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN!!!