disadur dari
Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah asosiasi logistik di Indonesia mengimbau pemerintah untuk serius menambah unit khusus dan memperkuat Indonesia National Single Window dengan sistem yang terbaik sehingga tidak terjadi kerusakan atau down system selama pelayanan berlangsung.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menyesalkan usulan Dewan Pengarah Indonesian National Single Window (INSW) yang mendorong pembentukan Unit Pengelola Layanan di setiap Kementerian Lembaga terintegrasi dengan INSW.
Dewan Pengarah INSW menilai diperlukan unit tetap yang seragam dan fokus serta tidak tercampur dengan fungsi lainnya. Pembentukan Unit Pengelola Layanan di setiap Kementerian Lembaga ini akan menjadi salah satu poin revisi Peraturan Presiden Nomor 76/2014.
“Kalau kami dari ALFI mengusulkan ada satu badan khusus saja, tetapi intinya apapun yang sudah diputuskan pemerintah jangan terulang lagi kesalahannya karena keterlambatan sistem sangat merugikan arus barang impor ataupun ekspor,” ungkap Yukki kepada Bisnis, Selasa (24/5/2016).
Yukki menyebut INSW seharusnya bisa dibentuk menjadi satu lembaga koordinator yang bisa disebut sebagai logistic center atau pusat data logistik. Yukki juga menyarankan agar pusat data logistik tersebut berdiri secara independen.
Pengelolaan Portal INSW yang ada saat ini diakui Yukki belum ideal. Sebelumnya, ALFI mengusulkan agar INSW dirancang sebagai Badan Independen, BUMN, lembaga non profit maupun lembaga non struktural.
Usul tersebut tak diakomodasi namun dengan format satuan kerja seperti sekarang, kewenangan Pengelola Portal INSW untuk menjalankan fungsi referensi tunggal pun belum tercapai dengan optimal. Hal ini terbukti dengan sejumlah kejadian down sistem INSW pekan lalu.
“Semoga layanan INSW tidak drop seperti minggu lalu dengan alasan listrik mati. Seharusnya INSW juga sudah ada backup plan dari layanan jika terganggu apa antisipasinya. Ini pasti ada masalah server juga dari setiap kelembagaan, karena ini sudah terjadi berulang kali,” tegas Yukki
Yukki menambahkan, penguatan kelembagaan perlu dilakukan, karena Pengelola Portal INSW tidak memiliki otoritas yang cukup untuk melaksanakan fungsi koordinasi, simplifikasi, standarisasi dan harmonisasi regulasi antar kementerian atau lembaga terkait ekspor-impor.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita menyatakan, penerapan INSW seharusnya sudah berlaku sejak lima tahun yang lalu.
“Harusnya INSW sejak lima tahun lalu sudah ada, dijadikan single sistem untuk trade facilitation di semua pelabuhan dna bandara. Kami harap sistem diperbaiki agar tidak seperti sekarang yang kadang-kadang down atau lambat,” ungkap Zaldy kepada Bisnis, Senin (23/5).
Zaldy mencontohkan sistem kepabeanan di pelabuhan, CIESA, yang beberapa kali sempat down dan menimbulkan kepanikkan pengguna jasa. Catatan tersebut menurut Zaldy perlu diperhatikan agar INSW menjadi lebih baik.
“Kami meminta keseriusan pemerintah untuk membenahi INSW ini, jika tidak ada political will dari pemerintah untuk memperkuat INSW, dan memaksa semua kementerian dan lembaga ini menjadi sia-sia,” tegasnya.
Zaldy berharap INSW segera aktif di seluruh pelabuhan dan bandara di seluruh Indonesia. Dia pun menekankan agar sistem yang dipakai terjamin kualitasnya. Dia mengingatkan pemerintah agar jangan sampai kepercayaan pelaku usaha kepada layanan pemerintah semakin menurun akibat seringnya error system INSW.
“Tingkat kepercayaan terhadap INSW juga jadi menurun kalau terlalu sering down servernya,” terangnya.
Saat ini pemerintah mendorong pengembangan INSW Generasi Dua (INSW Gen-2) dengan menambah beberapa fitur baru dari layanan sebelumnya, untuk membenahi kegiatan ekspor maupun impor. Pengembangan INSW Gen-2 bertujuan meningkatkan dan memperluas cakupan layanan sistem INSW agar memudahkan pelaku usaha menjalankan kegiatan ekspor impor. Adapun beberapa fitur baru yang hadir dalam INSW Gen-2 antara lain Single Submission, Single Risk Management dan Management Dashboard serta INSW Mobile Apps.
Sistem INSW baru ini memberikan pilihan pada pemenuhan kebutuhan otomasi untuk mengintegrasikan proses layanan kepabeanan dengan perijinan yang harus dipenuhi. Sedangkan INSW Gen-2 direncanakan mampu mengintegrasikan proses bisnis antar-Kementerian Lembaga, mulai pengurusan perizinan hingga realisasinya serta pengelolaan pergerakan arus barang.
Dengan demikian, pelaku usaha cukup membuka sistem INSW untuk semua pengurusan proses ekspor dan impor. Selain itu, INSW Gen-2 akan menyediakan data ekspor impor secara “real time”, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan maupun untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Komitmen ini dibutuhkan karena nantinya penerapan INSW Gen-2 akan menghapus beberapa form pengajuan perizinan yang selama ini ada di Kementerian Lembaga dan INSW secara otomatis mengganti form itu dengan superset dokumen. INSW juga telah menjalankan amanat untuk mengintegrasikan sistem Inaportnet, menerapkan Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi INSW secara nasional.
INSW merupakan sistem elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor melalui pengintegrasian perizinan yang melibatkan 15 Kementerian Lembaga atau 18 unit pengelola Perijinan.
Sistem ini mulai beroperasi sejak 2007 dan merupakan tindak lanjut dari deklarasi Bali Concord pada 2003. Dimana para Pemimpin Negara-Negara ASEAN berkomitmen untuk membentuk ASEAN Single Window (ASW). Hingga kini, INSW sudah diterapkan secara mandatory pada 21 Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan melayani lebih dari 92% total transaksi ekspor dan impor nasional.
sumber: http://industri.bisnis.com/read/20160524/98/550798/kelancaran-impor-asosiasi-inginkan-sistem-server-national-single-window-harus-kuat?utm_source=%23abtravelista