Pemerintah Republik Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagian isinya adalah penyesuaian tarif penerbitan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB, dari tarif sebelumnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004. Peraturan baru ini berlaku 30 hari setelah tanggal 25 Mei 2010 atau tanggal diundangkan. Secara efektif akan dilakukan sosialisasi selama sebulan penuh hingga akhir Juli 2010.”