Jakarta, Salah satu perubahan dalam peraturan penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit, menyebutkan bahwa penyelenggara NAP dapat memiliki izin stasiun angkasa.
Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil telah menanda-tangani Peraturan Menkominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2006 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit.
Keterangan tertulis Ditjen Postel yang dikutip detikINET, Selasa(12/12/2006) memaparkan perubahan-perubahan yang terjadi pada Permen No. 13/P/M.KOMINFO/8/2006. Salah satunya mengatur perubahan pemberian izin stasiun angkasa bagi penyelenggara telekomunikasi.
Ketentuan pasal 5 semula menyebutkan bahwa izin stasiun angkasa hanya diberikan kepada: a. penyelenggara jaringan telekomunikasi; b. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk pertahanan dan keamanan negara; atau c. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah.
Dalam perubahan disebutkan bahwa izin stasiun angkasa dapat diberikan kepada: a. penyelenggara jaringan telekomunikasi; b. penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP); c. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk pertahanan dan keamanan negara; atau d. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah.
Permen tersebut juga mencatumkan perubahan pada pasal 9 ayat 1, mengenai ketentuan memperoleh hak labuh (landing right). Perubahan peraturan menyebutkan, ketentuan memperoleh hak labuh tidak berlaku untuk stasiun bumi yang digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus untuk pertahanan dan keamanan negara, dan atau oleh penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah.
Batas Waktu
Perubahan peraturan juga menyertakan ketentuan terkait batas waktu penyerahan rencana pengadaan satelit, serta batas waktu pelaporan bagi penyelenggara satelit yang tidak menggunakan haknya. Kedua hal tersebut merupakan ketentuan tambahan yang tidak diatur dalam aturan sebelumnya.
Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 16, yang menyebutkan bahwa penyelenggara satelit Indonesia wajib melaporkan kepada Menteri rencana perpanjangan penggunaan hak penggunaan pendaftaran (filing) satelit sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, sebelum berakhirnya masa operasi satelit.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 60 (enam puluh) hari kerja.
Jika setelah jangka waktu tersebut penyelenggara tidak melaporkan rencana perpanjangan penggunaan slot orbit satelit, Menteri dapat mencabut dan atau mengalihkan hak penggunaan pendaftaran (filing) satelit dan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada calon penyelenggara satelit Indonesia lainnya.
Terkait dengan hal tersebut, terdapat ketentuan tambahan pada pasal 24 yang mengatur biaya pengalihan hak penggunaan pendaftaran (filing) satelit.
Pasal 24 ayat (2) disebutkan bahwa biaya pendaftaran satelit tidak dapat diminta kembali jika terjadi pencabutan dan atau pengalihan hak penggunaan pendaftaran (filing) satelit. Ayat (3) menyebutkan bahwa jika terjadi pencabutan dan atau pengalihan hak penggunaan pendaftaran (filing) satelit, calon penyelenggara satelit lain yang akan diberi hak wajib membayar biaya pendaftaran satelit. (nks/nks)