NEW!Referensi istilah di supply chain dan logistik Buka di sini
Tulisan Lepas

Kenaikan tarif Perpanjangan SIM, STNK dan BPKB

1 Mins read

Pemerintah Republik Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagian isinya adalah penyesuaian tarif penerbitan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB, dari tarif sebelumnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004. Peraturan baru ini berlaku 30 hari setelah tanggal 25 Mei 2010 atau tanggal diundangkan. Secara efektif akan dilakukan sosialisasi selama sebulan penuh hingga akhir Juli 2010.”

1498 posts

About author
Saat ini bekerja di perusahaan home furnishing. Hobi jalan-jalan, makan dan bersepeda.
Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.