NEW!Referensi istilah di supply chain dan logistik Buka di sini
Berita Logistik Indonesia

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli PT Angkasa Pura II

3 Mins read

Disadur dari beritasore.com

MEDAN (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penyelidikan Bandara Kualanamu Medan atas dugaan praktek monopoli dalam pengelolaan gudang oleh PT Angkasa Pura II dalam pengiriman (outgoing) dan pengambilan (incoming) kargo di Bandara Kualanamu.

Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan Abdul Hakim Pasaribu kepada wartawan Jumat (27/5) mengatakan penyelidikan ini bermula dari laporan yang disampaikan masyarakat terkait penanganan cargo di bandara pasca pemberlakuan Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dan Regulated Agent (RA) yang mengakibatkan semakin tingginya biaya pengiriman maupun pengambilan kargo.
Pada proses pengiriman (outgoing) sebelumnya, barang kiriman masuk ke pesawat melalui mitra usaha yang ada di pergudangan lini 2 dengan dikenakan biaya Rp350/kg, kemudian dibawa ke gudang lini 1 yang dikelola PT Angkasa Pura II untuk pemeriksaan dengan dikenakan biaya Rp800/kg.
Akan tetapi, saat ini semua barang kiriman kargo harus melalui sistem yang diterapkan oleh RA dan dikenakan biaya Rp1.000/kg dan masih dikenakan biaya sebesar Rp800/kg di gudang lini 1. Artinya, tarif penumpukan di gudang Lini 1 sebelum dan sesudah penerapan RA Cargo tetap Rp 800/kg meskipun beban pekerjaan yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II diduga telah berkurang, terutama untuk pemeriksaan keamanan dengan menggunakan x-ray.
Sedangkan pada proses pengambilan barang (incoming), jika sebelumnya pemilik barang dapat mengambil langsung ke gudang lini 1, sekarang pengguna jasa cargo yang tidak memiliki izin masuk/pass bandara tidak dapat mengambil, harus memanfaatkan jasa pelayanan yang diberikan oleh mitra usaha lini 2.
Mitra usaha lini 2 yang dapat mengambil barang adalah yang telah bekerjasama dengan pihak airlines/ pengangkut. Jika sebelumnya biaya yang dikenakan untuk pengambilan barang di lini 1 sebesar Rp 800/kg, maka sekarang dikenakan biaya Rp 800/kg di lini 1 ditambah Rp 550/kg yang harus dibayarkan pada mitra usaha di lini 2. Artinya, meskipun beban pekerjaan di lini 1 diduga telah berkurang karena barang telah ditarik ke Lini 2, namun biaya penumpukan barang yang ditetapkan PT. Angkasa Pura II tidak berkurang.Tingginya biaya pengambilan kargo di Lini 2 juga disebabkan oleh tingginya biaya sewa gudang dan adanya contibution fee yang harus diberikan kepada airline.
Dari hasil penelitian KPPU diperoleh informasi adanya airline yang menetapkan contribution fee sebagai salah satu unsur penilaian dalam melakukan pemilihan mitra melalui tender.
Selain dugaan praktek monopoli terkait penetapan tarif gudang penumpukan yang tetap sama meskipun beban pekerjaannya diduga telah berkurang, KPPU juga akan menyelidiki adanya dugaan abuse of dominant position atau penyalahgunaan posisi dominan dimana PT Angkasa Pura II telah menetapkan syarat-syarat perdagangan yang diduga bertujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Dugaan ini terkait dengan keberadaan KSU Asperindo Sumut yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan PT Angkasa Pura II sebagai mitra usaha dan telah mendapat persetujuan prinsip dari PT Angkasa Pura II untuk menyewa gudang di area per gudangan lini 2 namun belum diperbolehkan beroperasi karena adanya persyaratan harus ada kerjasama dengan pihak airlines atau pengangkut barang. Padahal sebelumnya ketentuan harus ada persetujuan dari airline tidak dituangkan dalam surat persetujuan prinsip.
Dengan adanya persyaratan tersebut, maka KSU Asperindo tidak dapat menarik cargo milik anggota Asperindo secara langsung, melainkan harus melalui mitra lini 2 yang lain yang tergabung dalam AP2K (Asosiasi Perusahaan Pergudangan Kualanamu).
Dalam keterangannya, KSU Asperindo dapat menetapkan tarif yang jauh lebih murah. Dengan demikian, persyaratan yang ditetapkan PT Angkasa Pura II diduga telah menghalangi konsumen untuk memperoleh jasa dengan harga yang lebih murah.
Menurut Abdul Hakim Pasaribu, kegiatan pada incoming cargo pasca pemberlakuan DKT berpotensi menambah alur logistik yang menyebabkan penambahan waktu dan biaya.
Dimana ketika airline sudah menyerahkan barang kepada PT. Angkasa Pura II sebagai pengelola gudang, seharusnya cargo dapat diambil di PT Angkasa Pura II tanpa harus melalui mitra usaha lini 2 atau apabila mitra usaha lini 2 telah bekerjasama dengan airline, maka airline dapat langsung menyerahkan ke mitranya di lini 2 tanpa harus melalui PT Angkasa Pura II.
Pada tahap penyelidikan ini, investigator KPPU akan melakukan serangkaian kegiatan untuk mendapatkan bukti yang cukup sebagai kelengkapan dan kejelasan laporan atau hasil inisiatif untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan majelis.
Namun demikian, tidak tertutup apabila pada tahap ini ada perubahan perilaku yang dilakukan oleh Angkasa Pura II dalam mengurangi tarif penumpukan sehingga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menekan biaya logistik tinggi. Adanya perubahan perilaku dapatmenjadi pertimbangan komisi dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II. (wie)

sumber: http://beritasore.com/2016/05/27/kppu-selidiki-dugaan-monopoli-pt-angkasa-pura-ii/

1506 posts

About author
Saat ini bekerja di perusahaan home furnishing. Hobi jalan-jalan, makan dan bersepeda.
Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.