NEW!Referensi istilah di supply chain dan logistik Buka di sini
Berita Logistik Indonesia

Pengusaha Kargo Keluhkan Kewajiban Stiker Oleh Angkasa Pura II

3 Mins read

Pengusaha Kargo Keluhkan Kewajiban Stiker Oleh Angkasa Pura II

disadur dari bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha jasa titipan dan freight forwarder mengeluhkan tidak adanya sosialisasi atas Surat Edaran dari PT Angkasa Pura II terkait tata tertib memasuki Daerah Keamanan Terbatas Terminal Kargo pada 17 Mei 2016 yang menimbulkan gangguan proses pengiriman barang.

Suharso, Shipping Manager PT Pan Brothers Tbk. yang berlokasi di Boyolali, Sragen, Jawa Tengah mengeluhkan barang yang dikirimkan melalui truk-nya mendapatkan larangan masuk ke lini satu Daerah Keamanan Terbatas (DKT) Terminal Kargo pada Senin, (23/5/2016) dengan alasan tidak memiliki pass atau stiker.

“Angkasa Pura baru memberlakukan aturan itu pada 17 Mei 2016, padahal aturan ini sudah lama ada tetapi tidak ada sosialisasi dan implementasi yang baik. Kami memandang aturan ini menjadi tidak konsisten karena angkutan selama ini dibiarkan bebas masuk kesana sekarang tiba-tiba diatur lagi tanpa sosialisasi,” keluh Suharso kepada Bisnis, Selasa (24/5/2016).

Koordinator Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Cabang Tangerang ini menyatakan pekan lalu pada tanggal 17–19 Mei 2016 memang tengah dilakukan audit dari European Union (EU) di Bandara Soekarno Hatta. Audit tersebut membuat Angkasa Pura II (AP II) dan Otoritas Bandara lekas-lekas mengetatkan kembali aturan yang sebanrnya sudah diberlakukan sejak 2015.

“Sebelum audit EU, aturan itu tak terlalu tegas. Otomatis pelaku usaha dari luar Jakarta atau yang tidak memiliki gudang di kawasan kargo Soetta jadi kelimpungan, ini secara otomatis mengganggu arus logistik akibat penundaan ekspor-impor kami,” terang Suharso.

Suharso mengakui ketergesaan ini membuatnya juga harus segera menghubungi klien truk untuk mengurus izin pass masuk ke lini satu. Dia juga mengimbau jika aturan tersebut ingin diberlakukan dengan baik, seharusnya ada mekanisme ideal bagaimana mendaftarkan truk atau mobil masuk ke kawasan kargo.

Suharso menolak jika aturan hanya mengizinkan truk yang bisa masuk ke lini satu adalah truk dari perusahaan kargo yang berlokasi di Soetta. Hal itu dipandang tidak adil bagi perusahaan lain yang berlokasi di luar kota Jakarta.

“Otoritas Bandara harus memikirkan implikasi dari kecerobohan implementasi aturan ini. Harusnya ada sosialisasi dengan waktu yang cukup, tidak dadakan. Otoritas Bandara juga harus menjamin apakah pass itu bisa mengamankan lini satu dengan steril? Kami dukung aturan asal jangan mengacaukan rantai logistik,” tutur Suharso.

Suharso mengingatkan kecerobohan pihak pengelola Bandara Soekarno Hatta membuat kerugian bagi perusahaan. “Perusahaan saya tentu merugi, karena harus menunggu proses pembuatan pass, kalau lama barang harus dititip dan ada biaya sewa gudang, biaya sewa gudang per malam sekitar Rp1.250 per kilo,” katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Soekarno-Hatta Arman Yahya menyatakan AP II dan Otoritas Bandara seharusnya tidak melakukan diskriminasi dengan mengizinkan truk yang bisa masuk ke lini satu hanyalah truk dari perusahaan kargo yang berlokasi di Soetta.

“Hal itu diskriminasi namanya, harusnya ada pilihan yang diberikan bagi perusahaan di luar kawasan Soetta juga,” tutur Arman.

Hal senada juga dialami oleh Hari Sugiandi, pemilik PT Rush Cargo Nusantara. Kepada Bisnis, Hari menceritakan pihaknya mengalami kesulitan untuk memasukkan barang ke lini satu pada Selasa, 24 Mei 2016, akibat tidak ada sosialisasi aturan pass atau stiker masuk ke DKT.

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson mengatakan aturan dengan Surat Edaran (SE) Nomor PEN.12.03./00.16.3/05/2016/0010 itu sudah lama diberlakukan.

Pasalnya SE tentang Tata Tertib Memasuki Kawasan DKT di Area Terminal Kargos sebelumnya bernomor 12.03/00.16.3/09/2015/1156 dikeluarkan pada 28 September 2015 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2015. SE itu sudah menyebutkan aturan tersebut disusun sesuai Peraturan Menteri No.33/2015 tentang pengendalian jalan masuk (access control) ke DKT.

“Tanda izin masuk berupa stiker bagi kendaraan pribadi maupun pengangkut kargo dan pos itu sudah lama. Mungkin implementasinya belum optimal. Saya juga yang sebelumnya sebagai Otban di Kualanamu kaget dan risih karena aturan itu di Soetta tidak terimplementasi dengan baik,” ungkap Herson.

Herson yang baru resmi menjadi Kepala Otban Soetta sejak 19 Mei 2016 lalu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisais kepada semua stakeholder terkait tentang implementasi aturan tersebut secara lebih serius.

“Kami menyambut baik kritik dari audit European Union bahwa area lini satu itu harus steril. Kami jadi mendapatkan PR bahwa yang terjadi di gudang kargo bandara Soekarno Hatta ini belum sesuai dengan aturan internasional dan kami akan berusaha memperbaiki dengan implementasi serius,” tambahnya.

Herson mengakui kritik dari pihak European Union sangat penting mengingat saat ini Indonesia sudah memasuki era Open Sky, oleh sebab itu pengelola bandara harus memperhatikan sterilisasi kawasan dengan baik.

“Saya mau semua ini dibereskan, terutama soal tatanan kargo. Karena selanjutnya akan ada pengiriman barang keluar negeri, akan sulit pihak luar negeri menerima barang dari Jakarta kalau DKT tidak steril, makanya kami undang Uni Eropa dan ICAO melalukan audit,” jelasnya.

sumber: http://industri.bisnis.com/read/20160524/98/550929/pengusaha-kargo-keluhkan-kewajiban-stiker-oleh-angkasa-pura-ii

1511 posts

About author
Saat ini bekerja di perusahaan home furnishing. Hobi jalan-jalan, makan dan bersepeda.
Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.