E-Filling menjadi salah satu alternatif untuk melakukan pelaporan SPT tahunan secara elektronik. Pelaporan SPT tahunan ini dilakukan secara real time dan online melalui website resmi DJP online. Pengetahuan tentang bagaimana cara lapor pajak online tentunya sangatlah penting.
Adanya e-Filling pada DJP online ini sangat memudahkan mereka yang berkewajiban untuk melaporkan SPT tahunan. Tentu saja, pelaporan SPT melalui e-Filling sangat mungkin untuk dilakukan kapanpun dan dimanapun. Ini tentu akan sangat membantu mereka untuk terhindar dari antrean saat melakukan pelaporan SPT.
Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filling
Lalu bagaimana sebenarnya cara lapor pajak online melalui e-filing ini? Perlu diketahui, e-filing melayani dua jenis pelaporan SPT untuk WP orang pribadi, yaitu dengan menggunakan formulir 1770 s dan formulir 1770 SS. Formulir 1770 S digunakan wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari satu atau lebih tempat kerja.
Formulir 1770 S juga digunakan oleh mereka yang memiliki penghasilan lain namun bukan dari pekerjaan bebas atau kegiatan usaha. Sedangkan untuk formulir 1770 SS digunakan WP orang pribadi yang memiliki penghasilan kotor kurang dari 60 juta dalam satu tahun. Inilah cara lapor pajak online yang bisa Anda lakukan:
1. Siapkan Bukti Potong Pajak
Anda harus menyiapkan bukti potong pajak terlebih dahulu sebelum memulai pengisian E-Filing. Jika Anda berprofesi sebagai PNS maka bukti potong yang akan Anda gunakan adalah bukti potong 1721 A2. Sedangkan jika Anda merupakan seorang karyawan swasta maka lembaran bukti potong yang akan digunakan adalah 1721 A1.
2. Buat EFIN dan Daftar Akun
Electronic filing identification number atau EFIN adalah salah satu hal yang penting untuk dimiliki oleh seorang wajib pajak. EFIN ini nantinya akan digunakan untuk keperluan pembuatan akun DJP online. Anda bisa mendapatkan EFIN tersebut di kantor pajak terdekat.
Sebelum bisa mendapatkan e-fin untuk bisa melakukan cara lapor pajak online, Anda akan diminta untuk mengisi dan menAndatangani formulir permohonan aktivasi efin. Anda juga akan diminta untuk menunjukkan dokumen berupa KTP atau paspor, KITAP atau KITAS, NPWP dan surat keterangan terdaftar.
EFIN akan Anda terima paling lambat satu hari kerja setelah pengisian dan penAndatanganan formulir. Setelah mendapatkan e-fin Anda sudah bisa melakukan pelaporan pajak melalui e-filing. Namun sebelumnya, Anda harus mendaftarkan akun Anda terlebih dahulu pada situs http://djponline.pajak.go.id .
Isilah kolom EFIN, NPWP dan kode keamanan yang tersedia pada halaman website djp, kemudian klik verifikasi. Selanjutnya sistem akan menerima identitas Anda, password dan link aktivasi. Untuk mengaktifkan akun DJP online Anda, klik link aktivasi yang dikirimkan sistem pada email yang Anda daftarkan.
Setelah akun DJP online berhasil terdaftar, Anda tentu bisa melakukan pelaporan SPT tahunan, baik menggunakan E-Filing 1770 SS ataupun 1770 S.
3. Mulai Lapor Pajak dengan E-Filling 1770 SS
Cara lapor pajak online dengan E-Filing 1770 SS adalah :
- Login akun DJP
- Pilih layanan E-Filing, kemudian klik “buat SPT”
- Isi pertanyaan yang akan Anda terima sebelum masuk pada SPT 1770 SS
- Klik SPT 1770 SS jika seluruh pertanyaan sudah terjawab
- Pada halaman SPT 1770 SS, Anda akan mendapatkan sebuah formulir pengisian SPT. Isi formulir tersebut dan pastikan saat Anda men-submit pelaporan, formulir tersebut sudah terisi lengkap.
- Pada akhir langkah pengisian, Anda akan menerima ringkasan SPT Anda. Anda juga akan mendapatkan fitur pengambilan kode verifikasi. Klik “Disini” dan sistem akan secara otomatis mengirimkan kode verifikasi pada email Anda.
Itulah cara lapor pajak online dengan E-Filing DJP online. Perhatikan langkah-langkah nya dengan seksama, agar Anda dapat melakukan pelaporan SPT yang sesuai. Dengan fitur ini diharapkan kegiatan lapor pajak yang dilakukan bisa menjadi semakin mudah.